Mp3

Jumat, 29 April 2016

PAJAK PUSAT & PAJAK DAERAH


PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH



PROGRAM D3 AKUNTANSI 2E-REGULAR
1.      ADE DWI KRESTIARTO  (14030178)
2.      NUR AFNI FITRIYANI     (14030170)
3.      PUTRI NUR AWALIYAH (14030145)
4.      SAIDAH                                (14030148)
5.      SISMI MUFTAANI             (14030161)

DOSEN PENGAMPU:
Sri Kusumanumgrum
POLITEKNIK HARAPAN BERSAMA TEGAL
Jln. Mataram No.9 Pesurungan Lor Tegal
Telp. (0283)352000
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pengenaan  pajak di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 2 bagian, yaitu : pajak negara dan pajak daerah.
A.     Pajak Negara
Pajak negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :
1.      Pajak Penghasilan ( PPh )
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah Undang – undang No. 36 tahun 2008.
2.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPN  & PPn BM )
Dasar hukumnya UU No.42 Tahun 2009
3.      Bea Materai
Dasar hukumnya adalah Undang – undang No.13 tahun 1985
4.      Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Dasar hukum nya adalah Undang – undang No 12 tahun 1994.
5.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bengunan ( BPHTB )
Dasar hukum nya adalah Undang – undang No. 20 tahun 2000.

Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:

1.   pajak penghasilan
dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.

2.   pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPn BM)
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951

3.   bea materai
dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).

4.   pajak bumi dan bangunan (PBB)
dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994. undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti.
a.ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.

5.   bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undangno.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.
Tarif pajak
1.      pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 5 % (lima persen)
2.      Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
3.      Pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen)
4.      Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
5.      pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen)
6.      Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen)
7.      Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
8.      Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
9.      Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen)
10.  Pajak pengambilan bahan galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen)
11.  Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).
Tarif untuk setiap jenis pajak adalah :
1)      Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a.      Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1 % dan paling besar 2 %.
b.      Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 % dan paling tinggi sebesar 10 %.
2)      Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5 % dan paling tinggi sebesar 1 %.
3)      Tarif Pajak Kendaraan Bermotor  alat – alat berat dan alat – alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
4)      Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing – masing sebagai berikut :
a.      Penyerahan pertama sebesar 20 % dan
b.      Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %.
5)      Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing – masing sebagai berikut :
a.      Penyerahan pertama sebesar 0,75 %
b.      Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075 %.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain :
1)     Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang megatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)     Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
3)     Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, yayasan dsb.
4)     Subjek Pajak, adalah orang prbadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
5)     Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
Dasar hokum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000.
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.pajak propinsi, terdiri dari:
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
  1. Karakteristik Pajak Daerah
  1. Pajak Hotel
Menurut peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “
pajak hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”.
Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
1)      :Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2)      Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
3)      Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
  1. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  1. Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1)      .Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2)      .Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
3)      Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4)      Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5)      Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6)     Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
  1. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1)      Reklame Kain
2)      Reklame Melekat, Stiker
3)      Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4)       Reklame Udara
5)      Reklame Suara
6)      Reklame Film/Slide
7)      Reklame Peragaan
Subjek Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.


Jenis retribusi daerah
1.Retribusi jasa umum
a.Retribusi  pelayanan kesehatan
b.Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
c.Retribusi pengganti biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
d.Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
e.Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum.
f.Retribusi pelayanan pasar.
g.Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
h.Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
i.Retribusi penggantian biaya cetak peta.
j.Retribusi pengujian kapal perikanan.
2.Retribusi jasa usaha
a.Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b.Retribusi pasar grosir dan/ pertokoan
c.Retribusi tempat pelalangan
d.Retribusi terminal
e.Retribusi tempat khusus parkir.
f.Retribusi tempat penginapan /pesanggrahan/villa
g.Retribusi penyedotan kakus
h.Retribusi rumah pemotongan hewan
i.Retribusi pelayanan pelabuhan kapal.
j.Retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
k.Retribusi penyebrangan di atas air.
l.Retribusi pengolahan limbah cair
m.Retribusi penjualan produksi daerah.
3.Retribusi perizinan tertentu
a.Retribusi izin mendirikan bangunan.
b.Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
c.Retribusi izin gangguan.
d.Retribusi izin trayek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar