PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTAN
PUBLIK DI CHINA
Rendahnya
perkembangan jumlah akuntan publik di Indonesia dapat disebabkan oleh berbagai
factor, Faktor-faktor tersebut diantaranya, Landasan hukum terkait profesi
akuntan dan pelaporan akuntansi keuangan yang belum memadai untuk memberikan
peran bagi akuntan publik (terdapat kewajiban audit untuk perusahaan (Pasal 68
UU PT No.40, untuk perusahaan dengan aset atau peredaran bruto tertentu tetapi
tidak ada pengawasan dan sanksi apabil ketentuan itu tidak dipatuhi, baru
diterbitkanya UU no.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik) Pangsa pasar jasa
audit yang terbatas jumlahnya. (Terkait dengan faktor sebelumnya yaitu masih
sedikitnya jumlah perusahaan terbuka dan jumlah perusahaan lain yang terikat
dengan kebutuhan audit) Perspektif atas risiko profesi (risiko hukum yang
mengikat dalam jasa audit & assurance) Tingginya biaya (diantaranya biaya
untuk pendidikan, ujian profesi, perizinan, dan pelatihan professional
berkelanjutan).
Tingginya
jumlah akuntan publik di China dan upaya pemerintah China didalam mengembangkan
profesi akuntan publik di negaranya dalam kurun waktu 30 tahun sejak dibukanya
profesi akuntan publik dalam era reformasi ekonomi China patut untuk dijadikan
benchmark bagi pemerintah Indonesia maupun organisasi profesi akuntan publik
(Institut Akuntan Publik Indonesia “IAPI”). Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
eksistensi dan perkembangan jumlah akuntan publik di Indonesia. Menurut Helen
Yee (2007), sistem CPA China telah dimulai oleh Xie Lin yang merupakan akuntan
publik pertama di China yang diberikan izin pada tahun 1918 oleh Menteri
Pertanian dan Perdagangan China untuk mendirikan kantor akuntan pertama di
China, dan pada saat era pemerintahan komunis dimulai, profesi akuntan publik
dihilangkan di China. Kembalinya profesi akuntan publik di China tidak terlepas
dari The Third Plenary Session of the Eleventh Central Committee of the
Communist Party of China pada bulanDesember 1978 yang memutuskan kebijakan dui
nei gao huo, dui wai kai fan (revitalize the economy and opening to outside)
atau open door policy. Keputusan open door policy, menyebabkan adanya reformasi
ekonomi yang terbuka untuk investasi asing yang menyebabkan kebutuhan akan
akuntansi atau pelaporan keuangan yang informatif. Salah satu bentuk peraturan
yang diterapkan adalah dengan adanya syarat laporan auditor yang ditandangani
oleh Chinese CPA untuk kelengkapan laporan pajak (tax return) perusahaan
sino-foreign joint ventures. Untuk mendukung agenda reformasi ekonomi tersebut,
melalui Konferensi Nasional, Menteri Keuangan China akhirnya menerbitkan
Provisional Regulation Concerning the Establishment of Accounting Consultancies
on 23 December 1980. Dengan adanya peraturan tersebut, maka dimulailah era
kantor akuntan publik di China.
Organisasi
yang menaungi akuntan publik di China yaitu Chinese Institute of Certified
Public Accountant (“CICPA”) baru didirikan pada tahun 1988. CICPA sendiri
berada dibawah pengawasan Kementerian Keuangan China, CICPA sendiri baru
menjadi anggota dari International Federation of Accountant (“IFAC”) pada tahun
1997.
CICPA
berfungsi untuk mengelola keanggotaan profesi akuntan publik terkait pengawasan
kepatuhan akuntan publik dengan ketentuan hukum CPA dan aturan CICPA, termasuk
melakukan review atas kualitas kantor akunta publik setiap tiga tahun sekali.
Pengawasan praktik akuntan publik untuk jasa yang diberikan kepadaperusahaan
terbuka tetap berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Saat
ini, untuk menjadi akuntan publik di China, seseorang disyaratkan untuk menjadi
anggota dari CICPA yaitu seseorang diharuskan untuk mempunyai college degree,
lulus ujian CPA, mempunyai dua tahun pengalaman audit independen di China,
tidak pernah mempunyai catatan criminal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Setelah menjadi akuntan publik, berikutnya akuntan publik disyaratkan untuk
mengikuti 120 jam CPE (Continue Professional Education) dalam kurun waktu tiga
tahun. Perkembangan industri dan perekonomian di China yang sangat pesat
ditunjukkan oleh angka produk domestik bruto yang tinggi yang disumbang oleh
keberadaan jumlah perusahaan yang aktif beroperasional di China yang terdiri
dari perusahaan milik negara sebanyak 192.000 perusahaan, 456.000 perusahaan
gabungan publik dan swasta, dan 1.980.000 perusahaan swasta.
Sejalan
dengan berkembangnya perekonomian dan dunia bisnis di China didukung dengan
keberadaan ketentuan mandatory audit untuk perusahaan-perusahaan asing di
China, jumlah akuntan publik di China pada tahun 2009 telah mencapai jumlah
88.000 orang dengan jumlah kantor akuntan publik sebanyak 7.500 kantor akuntan
publik dengan 60 diantaranya yang mampu memegang perusahaan terbuka. Helen Yee
(2009) menemukan bahwa perkembangan profesi akuntan publik di China disebabkan
oleh adanya dukungan dan peran pemerintah.
Sejalan
dengan itu, menurut laporan World Bank (2009), keberadaan dukungan pemerintah
China untuk profesi akuntan publik terealisasi dengan adanya rencana strategis
untuk pengembangan profesi akuntan publik China oleh pemerintah China untuk
dapat mengakomodir kebutuhan perusahaan berskala global. Rencana tersebut
bertujuan untuk menghasilkan 200 kantor akuntan publik berskala menengah untuk
mengakomodasi kebutuhan dari perusahaan terbuka, besar dan menengah, dan badan
pemerintah/perusahaan negara, untuk selanjutnya akan menghasilkan 10 atau lebih
kantor akuntan publik yang akan didukung untuk go international untuk memenuhi
kebutuhan perusahaan China yang berekspansi ke seluruh dunia. Rencana tersebut
diupayakan dalam bentuk optimalisasi struktur dan ukuran kantor akuntan, penerapan
talent strategy, dan peningkatan kompetensi professional akuntan publik. The
Leading Talent Strategy sebagai salah satu rencana strategis pengembangan
akuntan publik di China, adalah proyek yang diperkenalkan pada tahun 2007 yang
akan berjalan selama sepuluh tahun untuk menghasilkan 1000 orang calon pemimpin
di bidang accounting yang akan memperoleh sertifikasi professional dari lembaga
internasional. Peserta The Leading Talent Strategy tersebut dipilih dari
pemerintahan dan swasta dengan pengalaman yang kuat di bisnis dan manajemen.
Proyek itu, akan memuat pelatihan yang fokus pada standar auditing dan
akuntansi, tantangan dan nilai professional, dan muatan dimensi praktik audit
dan akuntansi dalam skala internasional. Tujuannya, 1.000 orang tersebut akan
membawa profesi akuntan publik di China ke tingkatan yang berikutnya.
Indonesia
dalam kurun waktu terakhir sangat lambat dibandingkan dengan negara-negara
tersebut. Bercermin dari China yang memiliki jumlah akuntan publik yang jauh
lebih banyak maka pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan untuk mengikuti
legal framework di China mengenai ketentuan atas pelaporan keuangan (laporan
keuangan). Realisasinya adalah melalui upaya legislatif untuk menempatkan
ketentuan mandatory audit kepada subjek yang lebih luas dibandingkan dengan apa
yang sudah tercakup didalam pasal 68 Undang-undang No.40 tahun 2007 mengenai
Perseroan Terbatas. Perluasan itu dapat ditujukan untuk perusahaan asing
(“PMA”), joint venture antara investor dalam negeri dan asing, dan perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia
seperti yang dilakukan pemerintah China melalui peraturannya seperti yang telah
disebutkan diatas untuk kepentingan perpajakannya. Dampak dari perluasan itu,
selain untuk menjaga eksistensi dan pengembangan akuntan publik juga diharapkan
dapat memberikan kontribusi kepada negara, yaitu melalui peningkatan kualitas
laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan sehingga potensi pajak dapat
digali lebih besar dari perusahaan yang ada di Indonesia.
Dengan
perluasan subjek mandatory audit diharapkan akan menciptakan meningkatkan minat
dan gairah pangsa pasar untuk jasa akuntan publik sehingga eksistensi dan
perkembangan jumlah akuntan publik akan semakin membaik dari tahun ke tahun. Selanjutnya
rencana strategis yang diterapkan oleh China seperti The Leading Talent
Strategy dan peningkatan struktur serta ukuran kantor akuntan dapat disponsori
oleh Pemerintah (dalam hal pendanaan dan landasan hukum) untuk dilaksanakan
oleh IAPI, sehingga hasil akhirnya tidak hanya untuk pengembangan kualitas
kompetensi akuntan publik Indonesia, tetapi juga diikuti oleh peningkatan
jumlah akuntan publik dan ukuran kantor akuntan publik untuk menjaga eksistensi
profesi akuntan publik di Indonesia.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar