PAJAK
NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PROGRAM
D3 AKUNTANSI 2E-REGULAR
1.
ADE DWI KRESTIARTO (14030178)
2.
NUR AFNI FITRIYANI (14030170)
3.
PUTRI NUR AWALIYAH (14030145)
4.
SAIDAH (14030148)
5.
SISMI MUFTAANI (14030161)
DOSEN
PENGAMPU:
Sri
Kusumanumgrum
POLITEKNIK
HARAPAN BERSAMA TEGAL
Jln.
Mataram No.9 Pesurungan Lor Tegal
Telp.
(0283)352000
PAJAK
NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pengenaan pajak di Indonesia dapat
dikelompokan menjadi 2 bagian, yaitu : pajak negara dan pajak daerah.
A. Pajak
Negara
Pajak negara yang sampai saat ini masih berlaku
adalah :
1. Pajak
Penghasilan ( PPh )
Dasar hukum pengenaan
pajak penghasilan adalah Undang – undang No. 36 tahun 2008.
2. Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPN &
PPn BM )
Dasar hukumnya UU No.42
Tahun 2009
3. Bea
Materai
Dasar hukumnya adalah
Undang – undang No.13 tahun 1985
4. Pajak
Bumi dan Bangunan ( PBB )
Dasar hukum nya adalah
Undang – undang No 12 tahun 1994.
5. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan bengunan ( BPHTB )
Dasar hukum nya adalah
Undang – undang No. 20 tahun 2000.
Pajak
Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:
1. pajak
penghasilan
dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.
dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.
2. pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPn BM)
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951
3. bea
materai
dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).
dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).
4. pajak
bumi dan bangunan (PBB)
dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994. undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti.
a.ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994. undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti.
a.ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
5. bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undangno.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.
dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undangno.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.
Tarif
pajak
1.
pajak kendaraan bermotor dan kendaraan
di atas air sebesar 5 % (lima persen)
2.
Bea balik nama kendaraan bermotor dan
kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
3.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
sebesar 5 % (lima persen)
4.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air
bawah tanah dan air permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
5.
pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh
persen)
6.
Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh
persen)
7.
Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh
lima persen)
8.
Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh
lima persen)
9.
Pajak penerangan jalan sebesar 10 %
(sepuluh persen)
10.
Pajak pengambilan bahan galian golongan
C sebesar 20% (dua puluh persen)
11. Pajak
parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).
Tarif untuk setiap jenis pajak
adalah :
1) Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1 % dan paling
besar 2 %.
b. Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan
secara progresif paling rendah sebesar 2 % dan paling tinggi sebesar 10 %.
2) Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial
keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah
Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan daerah, ditetapkan
paling rendah sebesar 0,5 % dan paling tinggi sebesar 1 %.
3) Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar
ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
4) Tarif
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing – masing
sebagai berikut :
a. Penyerahan
pertama sebesar 20 % dan
b. Penyerahan
kedua dan seterusnya sebesar 1 %.
5) Khusus
untuk Kendaraan Bermotor alat – alat berat dan alat – alat besar yang tidak
menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing – masing
sebagai berikut :
a. Penyerahan
pertama sebesar 0,75 %
b. Penyerahan
kedua dan seterusnya sebesar 0,075 %.
PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Beberapa
pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak
daerah antara lain :
1) Daerah Otonom,
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas – batas wilayah yang berwenang megatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Pajak Daerah,
yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang
tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang
– undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
3) Badan, adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, yayasan dsb.
4) Subjek Pajak,
adalah orang prbadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
5) Wajib Pajak,
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan daerah.
Dasar hokum pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
undang-undang no.34 tahun 2000.
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.pajak propinsi, terdiri dari:
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.pajak propinsi, terdiri dari:
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
- Karakteristik
Pajak Daerah
- Pajak Hotel
Menurut
peraturan daerah No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “
pajak
hotel di sebut pajak daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel
adalah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat
menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di
pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan
dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”.
Pengusaha
hotel ialah : “Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk
dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi
tanggungannya”.
Objek
pajak adalah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel,
Objek pajak berupa
1)
:Fasilitas penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen
dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih
menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan.
2)
Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy,
layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah
hotel
3)
Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek
pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas
pelayanan hotel. Wajib pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan
adalah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak
ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya
pajak terutang dalam masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
- Pajak Restoran
Menurut
Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang
di sebut pajak adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau
rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan
dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek
Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran.
Subjek pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan
restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di
tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 tentang Pajak Hiburan
(2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah pajak hiburan di Kabupaten
Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama
dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan
dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1) .Penyelenggara
pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2) .Pertunjukan
kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan
tarif pajak 10%.
3) Pergelaran Musik
dan tarif ditetapkan sebesar 15%
4) Karaoke ditetapkan
sebesar 20%
5) Permainan Bilyar
ditetapkan sebesar 20%
6) Pertandingan
Olahraga ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
Subjek pajak hiburan orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
- Pajak Reklame
Menurut
Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang
selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame.
Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya
untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau
memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari
suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek
Pajak ialah penyelenggara reklame seperti :
1)
Reklame Kain
2)
Reklame Melekat, Stiker
3)
Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
4)
Reklame Udara
5)
Reklame Suara
6)
Reklame Film/Slide
7)
Reklame Peragaan
Subjek
Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau
memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
Jenis retribusi daerah
1.Retribusi jasa umum
a.Retribusi pelayanan kesehatan
b.Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
c.Retribusi pengganti biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
d.Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
e.Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum.
f.Retribusi pelayanan pasar.
g.Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
h.Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
i.Retribusi penggantian biaya cetak peta.
j.Retribusi pengujian kapal perikanan.
2.Retribusi jasa usaha
a.Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b.Retribusi pasar grosir dan/ pertokoan
c.Retribusi tempat pelalangan
d.Retribusi terminal
e.Retribusi tempat khusus parkir.
f.Retribusi tempat penginapan /pesanggrahan/villa
g.Retribusi penyedotan kakus
h.Retribusi rumah pemotongan hewan
i.Retribusi pelayanan pelabuhan kapal.
j.Retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
k.Retribusi penyebrangan di atas air.
l.Retribusi pengolahan limbah cair
m.Retribusi penjualan produksi daerah.
3.Retribusi perizinan tertentu
a.Retribusi izin mendirikan bangunan.
b.Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
c.Retribusi izin gangguan.
d.Retribusi izin trayek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar